Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

KARAKTERISTIK BANDAR UDARA DI BAWAH PENGELOLAAN PT.ANGKASA PURA I, PT.ANGKASA PURA II, SWASTA DAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN UDARA

BANDARA-BANDARA DIINDONESIA DAN PIHAK PENGELOLANNYA

PERATURAN ICAO dan FAA

REFERENSI TENTANG BUKU LAPANGAN TERBANG

SISI DARAT dan SISI UDARA LAPANGAN TERBANG

SISI DARAT dan SISI UDARA LAPANGAN  TERBANG Bandar udara atau yang disingkat dengan bandara adalah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat, bongkar muat barang, naik turun penumpang dan tempat perpindahan moda transportasi. Bandara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu, sementara bandara besar biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas lain, baik untuk operarator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya. Kawasan bandara sendiri dapat dibedakan menjadi air side dan land side. Apa itu air side dan land side? berikut ini penjelasannya. Air Side (Sisi Udara) Air side adalah bagian dari bandaran yang berhubungan dengan kegiatan take off (lepas landas) maupun landing (pendaratan). Bagian air side terdiri dari runway, taxiway dan apron. Runway  atau landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat...

PERATURAN TENTANG LAPANGAN TERBANG