PENGGUNA JASA,PENYEDIA JASA DAN AUDITOR


A.Apakah Pengertian Jasa Konstruksi itu?
Pengertian "konstruksi" adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal.  Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.

Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek.  Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.  Transfer perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan.  Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer).

Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu.  Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi.  Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.

Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.  "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang "jasa" aatau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA" yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau owner".
Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.

Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.

Dari pengertian jasa konstruksi tersebut, maka bentuk fisik yang manakah yang digolongkan sebagai jasa konstruksi?
Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan lain-lain.  Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut.

Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ?
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
  1. perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
  2. pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
  3. pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan  sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.
Dengan definisi diatas, maka istilah yang selama ini di kenal yaitu KONSULTAN dan KONTRAKTOR  sesungguhnya menjadi "tiga kategori" sebagaimana diuraikan diatas.
Bentuk usaha dari kegiatan konstruksi ini adalah Perseorangan dan Badan Usaha.  Bentuk usaha Perseorangan hanya untuk pekerjaan beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil.  Sedangkan bentuk usaha ber-Badan Usaha adalah untuk pekerjaan beresiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya besar.

Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha adalah :
  1. Perusahaan Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam : a.  Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT), b.  Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.
  2. Badan Usaha asing yang dipersamakan.
         1. PENGGUNA JASA
             Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa                         berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
            Kewajiban Pelaksana Konstruksi

Pelaksana konstruksi mempunyai tugas pokok dalam setiap tahap kegiatan.

1. Construction Period

Melaksanakan pekerjaan civil works sesuai urutan jadwal pekerjaan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang dipersiapkan untuk pelaksanaan konstruksi (Man, Money, Machine, Material) dalam batasan waktu yang ditetapkan.

1.1. Persiapan Pelaksanaan Konstruksi

- Mengirimkan data-data personil yang diperlukan kepada Pemberi Tugas untuk keperluan pengujian personel kontraktor.
- Melakukan Mobilisasi Awal (mobilisasi personil inti) untuk mempersiapkan :
§ Pengumpulan data Review Design;§ Pengukuran Awal;§ Mempersiapkan program detail yang akan dilaksanakan pada masa Konstruksi;§ Mempersiapkan peralatan untuk menjalani testing & running well.
- Menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan Pre Construction Meeting (jadwal pelaksanaan, program mobilisasi, rencana kerja dan metoda kerja, tata cara pengukuran volume pekerjaan).
- Mempelajari system perhitungan volume pekerjaan
- Melakukan pembahasan dengan para penanggung jawab manajemen konstruksi (unsur kontraktor dan konsultan) tentang jenis dan system dokumentasi untuk memudahkan pengambilan dan penggunaan data-data administrasi maupun teknis pekerjaan konstruksi jika setiap saat diperlukan
- Mengolah hasil pengumpulan data lapangan untuk keperluan review design yang akan dilakukan oleh konsultan.
- Menyiapkan program dan jadwal kerja:
§ Man Power Schedule;§ Equipment Schedule;§ Material Schedule;§ Cost Flow atau pengalokasian dana;
- Menyiapkan format request dan mengirimkannya kepada konsultan.
- Mencari lokasi quarry dan melakukan test awal serta menyiapkan laporan tentang quarry dimaksud.
- Menyiapkan base camp dan fasilitas base camp.
- Menyiapkan polis-polis asuransi dan jaminan-jaminan Bank untuk uang muka, pelaksanaan dan pemeliharaan.
- Melakukan mobilisasi final personel/alat/material.
- Menyiapkan format untuk keperluan verifikasi (penutup request).



1.2. Pelaksanaan Konstruksi

- Membuat Shop Drawing (gambar kerja)
- Melakukan pelaporan kegiatan konstruksi sesuai dengan waktu dan format yang ditentukan oleh konsultan pengawas
- Mengkaji dan menanggapi laporan konsultan tentang ketidaksesuaian hasil pekerjaan lapangan (mutu, volume, performance) sebagai persiapan pertanggungjawaban kontraktor jika dipanggil oleh pemberi tugas.
- Mengajukan rencana contract change order berkaitan dengan perubahan jenis dan volume pekerjaan.
- Melaporkan jenis dan material on site sebagai bahan masukan untuk penyiapan Monthly certificate.
- Melakukan pengujian laboratorium untuk bahan olah dan bahan jadi.
- Menyiapkan Monthly Certificate.
- Melaksanakan pekerjaan tanah (galian, timbunan, dan pembuatan badan jalan).
- Melaksanakan pekerjaan pondasi bawah dan pondasi atas dari perkerasan jalan sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur di dalam spesifikasi.
- Melaksanakan pekerjaan lapis permukaan jalan sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur di dalam spesifikasi.
- Melaksanakan pembuatan struktur beton termasuk tulangan dan struktur komposit.
- Melaksanakan pekerjaan pilar dan abutment.
- Melaksanakan pekerjaan pemasangan balok girder, misalnya untuk jembatan diatas tumpuan konstruksi landasan antara abutment dan pilar, pilar dan pilar, atau abutment dan abutment.
- Menyiapkan As Built Drawing atau Gambar Pelaksanaan yang terjadi dilapangan.
- Menghitung Eskalasi sesuai dengan fluktuasi harga untuk pay-item / komponen pekerjaan mayor.
- Mengajukan usulan PHO (provisional Hand Over).

2. Warranty Period :

Memelihara seluruh pekerjaan konstruksi yang telah di-PHO-kan.
- Merawat hasil pekerjaan yang telah di-PHO-kan.
- Menyiapkan berkas pengajuan FHO kepada pemberi pekerjaan.
- Menyelesaikan tagihan terakhir pembayaran pekerjaan dan penyelesaian administrasi untuk pengakhiran kontrak.

II. Kewajiban Konsultan

1. Construction Period

Membantu Pengguna Jasa dengan:
§ melakukan pengendalian atas pelaksanaan civil works yang dilakukan oleh kontraktor, agar tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu. Rujukan : dokumen kontrak§ mendorong kontraktor untuk memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum di dalam dokumen kontrak.

1.1. Persiapan Pengawasan Konstruksi

- Mengirimkan data-data personil yang diperlukan kepada Pemberi Tugas untuk keperluan pengujian personel konsultan.
- Melakukan Mobilisasi Awal (mobilisasi personil inti) untuk mempersiapkan :
§ Melakukan analisis terhadap hasil pengumpulan data lapangan oleh kontraktor;§ Review Design;§ Melakukan evaluasi atas persiapan program detail yang dibuat oleh kontraktor;
- Mengawasi penyiapan peralatan yang dilakukan oleh kontraktor.
- Membantu engineer menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan Pre Construction Meeting (prosedur dan mekanisme pengawasan pekerjaan konstruksi)
- Mempelajari system perhitungan volume pekerjaan
- Melakukan pembahasan dengan para penanggung jawab manajemen konstruksi (unsur kontraktor dan konsultan) tentang jenis dan system dokumentasi untuk memudahkan pengambilan dan penggunaan data-data administrasi maupun teknis pekerjaan konstruksi jika setiap saat diperlukan.
- Melakukan review design
- Mempelajari program dan jadwal kerja yang dibuat oleh kontraktor.
- Mempelajari dan mengoreksi format request yang dibuat oleh kontraktor.
- Mempelajari dan memberikan tanggapan atas laporan tentang quarry yang dibuat oleh kontraktor.
- Mengawasi penyiapan base camp dan fasilitas base camp yang dibuat oleh kontraktor.
- Memeriksa polis-polis asuransi dan jaminan-jaminan Bank untuk uang muka, pelaksanaan dan pemeliharan yang disiapkan oleh kontraktor.
- Mengawasi mobilisasi final personel/alat/material yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa format untuk keperluan verifikasi (penutup request) yang dibuat oleh kontraktor.

1.2. Pengawasan Konstruksi

- Memeriksa Shop Drawing (gambar kerja) yang dibuat oleh kontraktor.
- Menyiapkan format dan jadwal pelaporan kegiatan konstruksi untuk digunakan oleh kontraktor.
- Menyiapkan laporan ketidaksesuaian hasil pekerjaan lapangan yang dilakukan oleh kontraktor (mutu, volume, performance) untuk disampaikan kepada pemberi tugas sebagai bahan masukan.
- Memeriksa rencana contract change order yang diajukan oleh kontraktor.
- Memeriksa jenis dan material on site yang diajukan oleh kontraktor sebagai bahan masukan untuk verifikasi Monthly Certificate.
- Melakukan evaluasi atas hasil pengujian laboratorium bahan olah dan bahan jadi.
- Memeriksa Monthly Certificate yang diajukan oleh kontraktor untuk kemudian dapat menyetujui atau menolak pengajuan Monthly Certificate dimaksud.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan tanah (galian, timbunan, dan pembuatan badan jalan) yang dilakukan oleh kontraktor dan mengecek volume pekerjaan tanah sebagai bahan masukan untuk perhitungan volume pekerjaan tanah yang harus dibayar.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan pondasi bawah dan pondasi atas dari perkerasan jalan yang dilakukan oleh kontraktor dengan merujuk pada spesifikasi teknis yang digunakan.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan lapis permukaan jalan yang dilakukan oleh kontraktor dengan merujuk pada spesifikasi teknis yang digunakan.
- Memeriksa pelaksanaan pembuatan struktur beton termasuk tulangan dan struktur komposit yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan pilar dan abutment yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan pemasangan balok girder yang dilakukan oleh kontraktor, misalnya untuk jembatan diatas tumpuan konstruksi landasan antara abutment dan pilar, antara pilar dan pilar, atau antara abutment dan abutment.
- Memeriksa pembuatan As Built yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa perhitungan Eskalasi yang diajukan oleh kontraktor.
- Memeriksa usulan PHO (Provisional Hand Over) yang diajukan oleh kontraktor.

2. Warranty Period :

Mengawasi seluruh pekerjaan konstruksi yang telah di-PHO-kan
- Memeriksa sewaktu-waktu perawatan oleh kontraktor atas hasil pekerjaan yang telah di-PHO-kan.
- Memeriksa berkas pengajuan FHO yang diajukan oleh kontraktor kepada pemberi tugas.
- Memeriksa berkas tagihan terakhir pembayaran pekerjaan dan penyelesaian administrasi untuk pengakhiran kontrak yang diajukan oleh kontraktor.

Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
  • Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
  • Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
  • Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?

         

          2.PENYEDIA JASA KONSTRUKSI

          pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA" yang dulu lebih             dikenal dengan bowher atau owner".

    Tanggung jawab dalam pelaksanaan jasa kontruksi dalam hal ini berkaitan dengan kegagalan bangunan, Menurut Pasal 1 angka (10) UU No.2/2017 bahwa Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
    Kewajiban dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (SK4)). Hal ini diatur dalam Pasal 59 UU No.2/2017. Berkaitan hal ini maka ada kewajiban baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa konstruksi agar memberikan pengesahan atau persetujuan terhadap beberapa hal, antara lain:
    1. Hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
    2. Rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
    3. Pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
    4. Penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
    5. Hasil layanan Jasa Konstruksi
    Sebab, apabila terjadi kegagalan bangunan, maka akan dilihat waktu kegagalan tersebut terjadi, untuk menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggung jawaban. Pengaturannya sebagaimana dalam Pasal 65 UU No. 2/2017, yang menyatakan:
    1. Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
    2. Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.
    3. Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
    4. Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.


3. PENJELASAN TENTANG AUDITOR DALAM DUNIA SIPIL
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup
  1. Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
  2. Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.
  3. Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
  4. Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
  5. Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
  1. Survey pendahuluan
  2. Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
  3. Pemeriksaan terinci
  4. Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
  1. Organisasi, otorisasi, dll
  2. Perencanaan dan jadwal
  3. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
  4. Mutu barang dan pekerjaan
  5. Administrasi, pembelian dan jasa
  6. Engineering
  7. Konstruksi
  8. Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
  9. Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
  1. Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
  2. Dukungan dari pimpinan teras
  3. Perencanaan dan jadwal
  4. Konsultasi dengan pemilik proyek
  5. Personil
  6. Kemampuan teknis
  7. Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
  8. Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
  9. Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
  10. Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.



sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 M (MAN,MONEY,METHODE,MACHINE AND MATERIAL)

jembatan bentang panjang (perancangan jembatan)

KERUSAKAN BETON